Baca Juga: Fakta Baru Kasus ACT, Polisi Temukan Penyelengan Dana Rp68 Miliar
"Insha Allah sesuai komitmen Pak Kapolri kasus ini akan diungkap dengan proses pembuktian secara ilmiah," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim yang dipimpin Dirtipidum Bareksrim, Brigjen Andi Rian Djajadi ini menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait kematian Brigadir J.
"Menetapkan tersangka Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," tutupnya.***
Artikel Rekomendasi