PORTAL MINAHASA – Bagi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024, begini besaran honor.
Bersaran honor untuk PPK Pemilu 2024 ada kenaikan sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menambahkan honor pada pemilu berikut.
Ketambahan honor ini telah disetujui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Hati-Hati Konsumsi Asam Jawa, Bagi Penderita Maag, Tapi Ini Solusinya...
Kenaikan honor badan adhoc yakni PPK, PPS), KPPS, PantarlihPPLN dan KPPSLN.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.
Baca Juga: Ini Tips Memilih Obat Herbal yang Aman
Artikel Rekomendasi