PORTAL MINAHASA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo member pernyataan terbaru terakit perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J dan status serta proses hukum Irjen Ferdy Sambo.
Itu dilakukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat dengan bersama Komisi III DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.
Kapolri berkomitmen bahwa pihaknya akan menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depan terhadap personel Polri yang diduga melanggar.
Baca Juga: Siapkan Mental Anda membaca Arti Mimpi Tentang Mati Ini
“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Kapolri.
Kapolri mengungkapkan bahwa sebanyak 97 personel diperiksa dengan 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel.
“Dikurangi 3 orang terduga pelanggar karena Saudara Ricky dan Saudara Ferdy Sambo dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sedang dirawat di RS Bhayangkara (sehingga menjadi 15 personel),” tuturnya.
Baca Juga: Mau Jadi Pawang Hujan? Begini Pelajari Ilmunya Menurut Primbon Jawa
Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga menjelaskan hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus), yakni diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Artikel Rekomendasi