Ini Hukuman Yang Menanti Mafia BBM di Polresta Tangerang

- 3 September 2022, 17:57 WIB
Pengisian BBM dikawal  ketat Aparat
Pengisian BBM dikawal ketat Aparat /

PORTAL MINAHASA –  Polresta Tanggerang Polda Banten, menyiapkan hukuman yang layak bagi empat pria tersangka penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.

Hukuman yang akan menjerat tindakan para tersangka yakni, Pasal 22 Undang Undang Nomor 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pernyataan resmi ini disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, usai berhasil membekuk empat tersangka ditiga lokasi berbeda.

Baca Juga: Bekuk Mafia BBM, Polresta Tangerang Amankan 2,5 Ton Pertalite

Keempat tersangka dengan inisial R, RI, JW, dan PR. Diamankan pada Jumat 2 September 2022 kemarin. Bahkan Pihaknya pun, telah mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka.

"Tersangka R dan RI dibekuk di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Tersangka JW ditangkap di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear dan tersangka PR ditangkap di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang," kata Romdhon kemarin.

"Barang bukti yang diamankan berupa BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 2,5 ton, 2 unit mobil pick up yang mudah dimodifikasi untuk pengisian BBM serta 2 unit sepeda motor," sambung Romdhon.

Baca Juga: Pemerintah Akan Catat Setiap Pelat Nomor Kendaraan saat Isi BBM

Baca Juga: Sanksi Hukum Bagi Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi: Penjara dan Denda Rp60 Miliar

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah