Bareskrim Polri Ungkap Kasus Solar Subsidi di Pati: 499 Ribu Liter BBM dan Kapal Tanker Disita

- 24 Mei 2022, 16:57 WIB
Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 24 Mei 2022 siang terakit pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi di Pati, Jawa Tengah. (Humas Polda Sulut)
Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers pada Selasa, 24 Mei 2022 siang terakit pengungkapan kasus penyalahgunaan solar subsidi di Pati, Jawa Tengah. (Humas Polda Sulut) /

PORTAL MINAHASA – Mabes Polri kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.

Pengungkapan kasus oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri ini terletak di Kabupaten Pati. Sebanyak 12 orang ditangkap dalam kasus itu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat memimpin konferensi pers pada Selasa, 24 Mei 2022 siang mengatakan lokasi pengungkapan kasus tersebut di Gudang PT Aldi Perkasa Energi di Jl. Juwana-Pucakwangi, Kecamatan Jakenan, Pati.

Dia menjelaskan TKP pertama yang berhasil diungkap berada di sebuah gudang di jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Baca Juga: Hasil Survei Selalu Kalah, Puan Maharani Disarankan Jadi Negarawan Saja Ketimbang Capres

Selanjutnya dari hasil pengembangan terungkap TKP kedua yang berada di gudang di Jl. Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Jakenan, Pati, Jawa Tengah.

Petugas selanjutnya juga mengamankan rombongan mobil heli (pengangkut BBM yang modifikasi) yang ditangkap TKP ketiga di Jl. Juwana Puncakwangi Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan.

Masing-masing dari 12 tersangka yang ditangkap, memiliki peran spesifik mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil, AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: Humas Polda Sulut


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini