PORTAL MINAHASA - Sidang kode etik profesi polisi terhadap Polwan AKP Dyah Candrawati menarik untuk disimak. Pasalnya, yang memberikan keterangan pers juga adalah polwan.
Bedanya, polwan Dyah sedang jalani sidang, sedangkan polwan Kombes Nurul Azizah memberikan keterangan pers.
Keduanya sama-sama polwan, hanya saja beda pangkat dan beda nasib, Dyah berpangkat AKP, sedangkan Nurul pangkat Kombes.
Baca Juga: Ini Dia, Aplikasi Pencuri WiFi Gratis!
Beda lainnya lagi, Dyah sedang diproses terkait dugaan pelanggaran etik, Nurul dalam kapasitas memberikan keterangan resmi sebagai personil Divisi Humas Polri.
Lantas apa pelanggaran AKP Dyah Candrawati? Ia diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai polisi pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Sehingga Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang terhadap AKP Dyah Chandrawati atas dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Sayangnya, sampai saat ini belum diketahui apa saja pertanyaan yang disertakan dalam sidang tersebut, yang digelar hari ini (Kamis).
Artikel Rekomendasi