Di Hadapan Komisi III DPR, Kapolri Komit Proses Sidang Kode Etik 30 Hari Kedepan

- 24 Agustus 2022, 16:03 WIB
Tangkapan Layar - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dlam RDP dengan Komisi III DPR, Rabu
Tangkapan Layar - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dlam RDP dengan Komisi III DPR, Rabu /

PORTAL MINAHASA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan dalam 30 hari kedepan akan menyelesaikan sidang kode etik.

sidang kode etik kepada personil Polri yang diduga melanggar etik Polri, akan disidangkan dalam waktu 30 hari kedepan.

Pernyataan itu berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J dan status serta proses hukum Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Gerebek Ruko Judi Online, 8 Orang Diringkus Polres Metro Tangerang

Hal itu dikatakan Listyo Sigit Prabowo pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat dengan bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

Kapolri berkomitmen bahwa pihaknya akan menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam 30 hari ke depan terhadap personel Polri yang diduga melanggar.

“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Kapolri.

Kapolri mengungkapkan bahwa sebanyak 97 personel diperiksa dengan 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol.

Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini