43 Jaksa Disiapkan untuk Kasus Menghalangi Penyidikan Dugaan Pembunuhan Brigadir J

- 12 September 2022, 21:53 WIB
Ketut Sumedana. Kejagung tunjuk 43 JPU dalam menangani Obstruction of Justice kasus Brigadir J.
Ketut Sumedana. Kejagung tunjuk 43 JPU dalam menangani Obstruction of Justice kasus Brigadir J. /PMJ News.

PORTAL MINAHASA - Sedikitnya 43 jaksa penuntu umum (JPU) disiapkan dalam perkara kasus Birgadir J.

JPU yang dipersiapkan itu, untuk menangani kasus menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, otak utama pembunuhan Brigadir J, adalah Ferdy Sambo juga tersangka obstruction of justice bersama enam polisi lainnya.

Baca Juga: Ini Murad Aidit Adik Dedengkot PKI DN Aidit di Penjara16 Tahun Tanpa Diadili

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan sudah ada surat perintah penunjukan (P-16) terhadap 43 JPU itu.

"Jampidsus Kejagung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," terang, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin, 12 September 2022, dikutip dari PMJ News.

Adapun Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga: Benarkah PKI Kecolongan Hingga DN Aidit Dituduh Otak G30S PKI? Simak Ini

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x