Ketika Gerwani Melawan Poligami dan Kekerasan Seksual

- 15 September 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi cincin nikah
Ilustrasi cincin nikah /PEXELS/tara-winstead

 

PORTAL MINAHASA - Pada era 1950-an, praktik poligami marak terjadi di Indonesia.

Di tahun 1952, terbit PP No.19/1952 yang memperbolehkan pegawai negeri sipil pelaku poligami mendaftarkan lebih dari satu nama istri sebagai penerima uang pensiun.

Gerwani--selaku organisasi yang memperjuangkan pendidikan perempuan dan anak--berang. Gerwani menyadari mereka perlu melawan poligami.

Baca Juga: Sebanyak 530.028 Pada Tahun 2022 Akan Pemerintah Buka Untuk Kebutuhan Pengadaan ASN Nasional

Pada masa itu, Gerwani masih bernama Gerwis (Gerakan Wanita Sedar). Fokus kegiatan mereka hanya memberantas buta huruf dan memberi dukungan kepada wanita pekerja dengan menyediakan tempat penitipan anak.

Namun, akibat aturan tersebut, melalui kongres di tahun 1954, Gerwis mengganti nama menjadi Gerwani, Gerakan Wanita Indonesia.

Sebagai Gerwani, aktivitas mereka lebih tegas memperjuangkan pembebasan kaum perempuan dari penjajahan di rumah sendiri.

Baca Juga: Tendang Motor Wanita Hingga Jatuh, Oknum ASN Sinjai Langsung Viral

Kian vokal Gerwani memberanikan perempuan melawan kekerasan seksual dalam pernikahan, juga pernikahan yang dipaksakan, semakin tumpah ruah anggota Gerwani.

Anggota Gerwani bertambah ratusan ribu orang setiap tahunnya.

Pada tahun yang sama dengan penggantian nama Gerwis menjadi Gerwani, mereka masuk parlemen, mendorong pengesahan Undang-Undang Perkawinan Demokratis menjadi pengganti PP No.19/1952.

Baca Juga: Ragu Mengenai Keaslian iPhone Anda? Simak 6 Cara Membedakan iPhone Asli dan Palsu 

Gerwani sekaligus mengkritik pemerintah yang tidak menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, salah satu penyebab semakin banyaknya anak di bawah usia yang dinikahkan orang tua mereka.

Tahun 1956, organisasi Gerwani melakukan penyisiran besar-besaran, mencari dan mencatat kasus-kasus kekerasan kepada perempuan, baik olah pihak luar, maupun oleh keluarga.

Seiring pertambahan anggota mereka, Gerwani pun kian mudah menyusup ke segala lapisan masyarakat guna mensosialisasikan intervensi mereka.

Di mana-mana, Gerwani menyebar pelatihan bagi kaum perempuan.

Ketika terjadi kasus seorang pria Arab memperkosa gadis di bawah umur, Gerwani menuntut hukuman mati atas Attamimi, pria tersebut.

Langkah Gerwani terhenti akibat pecah G30S PKI dan Gerwani disebut-sebut sebagai pelaku mutilasi terhadap para korban yang ditemukan di Lubang Buaya.

Semenjak saat itu, Gerwani dibubarkan, dan anggota-anggotanya ditahan, dibunuh, atau dipenjara.***

 

 

 

Editor: Abhiseva Harjo Nugraha

Sumber: sejarahlengkap.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini