PORTAL MINAHASA – Kerja tim pemantauan dan penyelidikan peristiwa kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan Komnas HAM telah usai. Temuan faktual telah terangkum.
Kasus Brigadir J oleh Komnas HAM menemukan sejumlah fakta dalam peristiwa tersebut. Ketua tim, M Choirul Anam, mengatakan selama proses pemantauan dan penyelidikan terkait kematian Brigadir J, Komnas HAM RI, telah merangkum sejumlah temuan factual.
Kasus Brigadir J adalah kasus terfenomenal ditanah air hingga saat ini. Bahkan presiden Jokowidodo meminta TNI untuk membantu Polri dalam penanganannya.
Baca Juga: Merasa Calon Penerima Dana BSU? Disini Cek Data, Syarat dan Proses Pencairannya
Kasus Brigadir J dilakukan lagi penyelidikan dan pemantauan oleh tim Komnas HAM. mulai dari temuan keluarga Brigadir J di Jambi; peristiwa Magelang; dan perjalanan Magelang-Jakarta.
Selain itu, penyelidikan dan pemantauan Komnas Ham itu runut, bahkan sejak Brigadir J masih hidup sampai Jakarta; peristiwa Saguling III dan perjalanan ke rumah dinas No.46; peristiwa 8 Juli 2022 di rumah dinas No.46; kondisi TKP usai peristiwa; luka dan penyebab kematian; dan serangan digital.
“Temuan tersebut didasarkan pada hasil tinjauan lokasi, pemeriksaan saksi-saksi dan permintaan keterangan para pihak,” kata Anam ketika dikonfirmasi, Senin 5 September 2022.
Baca Juga: Terlarang Di Aceh Sejak 1965, Bunuh PKI Dianggap Syuhada
Setidaknya, ada 9 temuan faktual Komnas HAM dalam peristiwa tersebut. Yang telah dikutip Portal minahasa dari Hukum online.com.
Artikel Rekomendasi