Sri Mulyani Usul ke DPR Tambah Subsidi Energi, Agar Harga BBM dan Listrik tak Naik

- 19 Mei 2022, 15:36 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan ke DPR RI untuk penambahan susidi energi tahun ini agar harga BBM dan listrik tidak naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan ke DPR RI untuk penambahan susidi energi tahun ini agar harga BBM dan listrik tidak naik /Instagram/@smindrawati

PORTAL MINAHASA – Pemerintah mengusulkan ke DPR RI agar bisa menambah subsidi energi tahun ini, agar harga BBM dan listrik tidak naik.  Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.

Sri Mulyani  mengusulkan tambahan subsidi energi senilai Rp74,9 triliun untuk tahun 2022. “Karena pilihannya hanya dua kalau subsidi tidak dinaikkan, harga BBM dan listrik akan naik. Sedangkan kalau harga BBM dan listrik tidak naik, yang naik subsidi,” ujar Sri Mulyani.

Adapun tambahan subsidi tersebut menurut Sri Mulyani terdiri dan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan LPG senilai Rp71 ,8 triliun serta subsidi listrik Rp3,1 triliun yang akan dibayarkan seluruhnya.

Baca Juga: 7 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Goreng Diperiksa, Simak Siapa Saja dan Apa Peran Mereka

Sementara itu, Sri Mulyani menyebutkan terdapat pula usulan tambahan kompensasi tahun 2022 sebesar Rp216,1 tniliun yang akan terdiri dan kompensasi BBM Rp194,7 triliun dan kompensasi listrik Rp21 ,4 triliun.

Di sisi lain, Sri Mulyani menjelaskan, masih ada kurang bayar kompensasi tahun 2021 senilai Rp108,4 triliun yang meliputi kompensasi BBM Rp83,8 triliun dan kompensasi listrik Rp24,6 triliun.

“Dengan demikian secara keseluruhan total tambahan kebutuhan kompensasi tahun 2022 adalah Rp324,5 triliun,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Teroris Mujahidin Indonesia Timur Menyerahkan Diri ke Polisi

Dan seluruh tambahan tersebut, ia menuturkan pembayaran kompensasi pada tahun mi akan dilakukan sebesar Rp275 triliun yang terdiri dan rencana pembayaran tambahan kompensasi BBM

Rp234 triliun dan tambahan kompensasi listrik Rp41 triliun. Sementara sisa kompensasi tahun 2022 akan dibayarkan pada tahun 2023 senilai Rp49,5 triliun yang meliputi kompensasi BBM Rp44,5 triliun dan kompensasi listrik Rp5 triliun.

Baca Juga: Buah Ackee, obat tradisional Asal Jamaica yang terabaikan di Indonesia

Bendahara Negara ini menjelaskan hal tersebut dilakukan karena pembayaran kompensasi hanya dapat dilakukan sampai triwulan 111-2022 karena sesuai regulasi perlu dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).*** 

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah