“Ancaman hukumannya itu adalah hukuman mati atau 20 tahun penjara,” ujarnya.
Mulyatno mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap apakah kasus ini merupakan sindikat atau bukan.
“Para tersangka ini belum diketahui apakah mereka termasuk jaringan atau bukan, dan yang jelas, mereka baru ketahuan sekali ini,” tambahnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga masih mendalami asal senpi tersebut maupun lokasi penjualannya.
“Menurut pengakuan sementara, senpi tersebut diduga berasal dari Filipina. Namun demikian, kita masih dalami terus. Senpi masih disimpan tersangka, belum ada indikasi mau dibawa ke mana,” kunci Irjen Pol Mulyatno.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan, Polda Sulut bersama instansi terkait terus melakukan kerjasama untuk memperketat pengamanan di wilayah perbatasan.
“Jadi kami tetap berkomitmen bersama-sama dengan instansi terkait untuk memperketat penjagaan dan pengamanan di wilayah perbatasan. Tentunya kita berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini, dapat menyelesaikan semua kasus penyelundupan yang terjadi di wilayah Sulut,” kata Abraham Abast.***
Artikel Rekomendasi