Biaya jasa batas bawah berubah dari Rp2.100/Km menjadi Rp2.300/km
Biaya jasa batas atas berubah dari Rp2.600/Km menjadi Rp2.750/Km
Biasa jasa miminal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000
Hendro Sugiatno mengatakan perhitungan tarif baru tersebut dipengaruhi juga oleh beberapa komponen yakni PPN, UMR, biaya langsung dan tak langsung.
Lebih jauh, Hendro Sugiatno menjelaskan biaya langsung adalah kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km dan kenaikan harga BBM.
Sementara itu, biaya tak langsung adalah sewa pengunaan aplikasi sebesar 15 persen.***
Artikel Rekomendasi