Polisi Tangkap 9 Pembegal Anggota TNI di Kebayoran Baru: Tiga Tersangka di Bawah Umur

10 Mei 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi pembegalan. /Pixabay/Ricinator/

PORTAL MINAHASA – Kasus pembegalan yang menimpa dua orang anggota TNI dari Batalyon Arhanud 10/ABC Kodam Jaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu 7 Mei 2024 lalu, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Setidaknya ada sembilan pelaku yang dibekuk penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus itu. Mereka rata-rata berusia belasan tahun. Bahkan tiga di antaranya masih di bawah umur.

"Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini ada sembilan orang, enam orang dewasa, tiga di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Selatan, Selasa, 10 Mei 2024.

Tersangka yang ditangkap pertama yang ditangkap diketahui berinisial MRH alias Muhamad Rizky (20). Sedangkan delapan tersangka lainnya berinisial MRM (19), RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19) dan RM (19).

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Pembegal Anggota TNI di Kebayoran Baru: Tiga Tersangka di Bawah Umur

Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan saat terjadinya tindak percobaan perampokan terhadap kedua anggota TNI tersebut, kemudian lima unit ponsel, dan satu buah batu konblok yang dilempar kepada korban.

Adapun motifnya adalah ingin merampas sepeda motor dan harta benda milik korbannya.

Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini akan berkeliling di tempat sepi dan berpura-pura meminta rokok kemudian merampok korbannya.

Zulpan menjelaskan kejadian itu terjadi pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tepatnya di depan SMPN 29.

Baca Juga: Mimbar Hindu: Catur Purusa Artha dan Pijakan Menuju Puncak Kebahagiaan Hidup

Saat itu komplotan ini berupaya merampok kedua korban, namun kedua korban yang merupakan anggota TNI atas nama Prada Junior Noval Ibrahim dan Prada Ardian Sapta Savela, tidak tinggal diam dan melakukan perlawanan hingga membuat sembilan begal itu melarikan diri.

"Saat itu korban mengadakan perlawanan sehingga para pelaku mencoba kabur, kemudian dilakukan pengejaran oleh korban yang merupakan anggota TNI tersebut dan berhasil mengejar satu motor dari empat motor yang lari tersebut lalu terjatuh. Satu berhasil diamankan yakni M Rizky," kata Zulpan seperti dikutip dari Antara.

Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Rizky polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku lainnya yang langsung diringkus dalam tempo kurang dari 24 jam.

Baca Juga: Pengamat Ungkap Keunggulan Prabowo-Puan dan Ganjar-Anies di Pilpres 2024

Atas perbuatannya para tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler