Cabul LGBT dan Kumpul Kebo Adalah Pidana, Masuk Rancangan KUHP

22 Mei 2022, 12:31 WIB
Pencabulan yang dilakukan oleh, kepada sesama jenis atau LGBT, masuk kategori pidana dalam hukum di Indonesia /Image by Kurious from Pixabay

PORTAL MINAHASA – Perbuatan cabul yang dilakukan terhadap sesama jenis atau dalam kategori Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), serta aksi kumpul kebo akan digolongkan sebagai perbuatan pidana.

Secara tegas itu dimasukkan dalam Rancangan KUHP atau RKUHP yang sedang berproses di DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, perbuatan cabul masih belum ada aturan tegas.  

Baca Juga: Tidak Sembarang, Anda Harus Tahu Penyebab Kolesterol Tinggi dan Apa Gejalanya

Dia mengungkapkan dalam pembahasan Rancangan KUHP atau RKUHP yang sedang berproses, akan diterang secara jelas perbuatan cabul, baik itu ke lawan jenis atau pun sesama jenis.

Ia juga mengatakan pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI yang saat itu dijabat Yasonna Laoly.

"Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya. Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," papar Arsul dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh dikutip dari Parlementaria, Sabtu 21 Mei 2022.

Baca Juga: Data Terbaru, Sudah 9 Juta Orang Mati di Seluruh Dunia Akibat Polusi

Politisi fraksi PPP ini juga menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan cabulnya.

Baik perbuatan cabul itu dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana.

Arsul mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi KUHP.

"Maka sebagai salah satu anggota tim perumus Panja RKUHP DPR-RI, saya ingin menyampaikan kesepakatan DPR RI dan pemerintah untuk mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan bukan saja oleh orang berbeda jenis kelamin, tetapi juga mempidanakan perbuatan cabul yang pelakunya juga orang dengan sesama jenis kelamin atau yang populer disebut sebagai kelompok LGBT," jelasnya.

Baca Juga: Hati-hati, Masalah Jantung Mengintai Anda, Kenali Jenis dan Penanganannya  

Arsul menjabarkan, selain pasal perbuatan cabul yang rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421, DPR RI dan Pemerintah juga telah sepakat untuk menetapkan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa perkawinan yang sah alias "kumpul kebo" sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.

"Insya Allah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya," ungkap Arsul.***

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: dpr.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler