Astaga! Kanit Reskrim dan Tujuh Oknum Polisi Ditahan Gara-Gara Kasus Judi Online

7 September 2022, 12:05 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan . /PMJ News/Fajar/

PORTAL MINAHASA - Sedikitnya delapan anggota polisi di Polda Metro Jaya, ditahan dan tunggu sidang etik lantaran dugaan penyalahgunaan penindakan kasus judi online.

Kasus judi online bukan hanya memakan korban pelakunya saja, namun berbutut kepada aparat polisi yang dinilai tidak profesional dalam penangannannya.

Buktinya, tujuh anggota polisi kini sudah ditahan dan akan menunggu sidang etik profesi polisi.

Baca Juga: Kenali Kanker Kelenjar Getah Bening, Berikut ini Gejala Penyebab Serta Mencegahnya Menurut Dokter Ahli

Lantas bagaimana para polisi ini ditahan gara-gara dinilai tidak profesional alias penyalagunaan wewenang dalam penganganan kasus judi online.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, ia menjelaskan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar beserta tujuh anggotanya resmi ditahan.

Penahanan terhadap kanit reskrim dan tujuh oknum polisi di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Jawa Barat, sejak Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Pemberontakan G30S PKI Momen Mayjen Soeharto Hingga Jadi Presiden

Patsus tersebut dilakukan buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online oleh Fajar bersama jajarannya.

"Terhitung (Selasa) kemarin untuk 8 personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari dari tanggal 6 September hingga 5 Oktober 2022," terang Endra Zulpan, Rabu 7 September 2022.

Dikutip dari PMJ News, selama ditempatkan di patsus, penyidik Bidang Propam Polda Metro siap merampungkan berkas perkara 8 oknum personel polisi itu.

Baca Juga: Awas Bahaya! Aplikasi Google Kontak Memudahkan Pencarian Alamat Seseorang

Sedangkan sanksi yang akan diganjar kepada Fajar serta jajarannya akan diputuskan dalam sidang kode etik.

"Kalau berkas sudah lengkap akan segera disidang kode etik," tutur Zulpan.

Untuk diketahui, AKP M Fajar yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan tujuh anggotanya diamankan Biro Paminal Divisi Propam Polri.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler