Arahan Kapolri Polda Metro Jaya Ungkap 72 Kasus Judi Konvensional dan Online

- 25 Agustus 2022, 16:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. /Pikiran-Rakyat.com/

PORTAL MINAHASA - Dalam kurun waktu empat hari Polda Metro Jaya, mampu mengungkap 72 kasus judi.

72 kasus judi konvensional maupun online mampu diungkap Polda Metro Jaya dan jajarannya, kurun waktu empat hari.

Pemberantasan kasus judi, sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo belum lama ini. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengungkapan kasus judi oleh Ditreskrimum dan Ditreskrimsus juga jajaran Polres di bawah Polda Metro Jaya.

"Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta," jelas Zulpan, Kamis, 25 Agustus 2022.

"Kami sudah mengambil Langkah-langkah. Hingga hari in jajaran Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi online," jelasnya lagi. 

Zulpan pun merinci pengungkapan perjudian oleh masing-masing jajaran, yaitu Ditreskrimum ungkap 19 kasus dan Ditreskrimsus 2 kasus danPolres Tangerang Selatan ungkap 13 kasus.

Sedangkan Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing 7 kasus.

Tak kalah juga dengan Polres Metro Jakarta Barat dan Jakarta Timur masing-masing 5 kasus, dan Polres Metro Jakarta Selatan 4 kasus.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini