Tanggapan Menteri Perdagangan Soal Pejabatnya Terlibat Dugaan Korupsi Minyak Goreng

- 19 April 2022, 18:01 WIB
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. /Twitter.com/@Kemendag/

PORTAL MINAHASA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana sebagai tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaaan minyak goreng.

Terkait hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan pihaknya akan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Mendag Lutfi kepada Antara di Jakarta, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Hotman Paris Singgung Modus Sedekah Ustad Yusuf Mansur

Dikutip dari Antara, Mendag mengaku dalam menjalankan fungsinya, selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Untuk itu Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Pejabat Kementerian Perdagangan Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," pungkas Mendag.

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini