Jenderal Andika: TNI Menghormati Keputusan IDI soal dr. Terawan

- 25 April 2022, 18:14 WIB
Pertemuan Ketum IDI dan Panglima TNI bahas nasib dr. Terawan Agus Putranto.
Pertemuan Ketum IDI dan Panglima TNI bahas nasib dr. Terawan Agus Putranto. /Tangkapan layar Youtube/Jenderal TNI Andika Perkasa/

PORTAL MINAHASA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan pihaknya akan menghormati keputusan Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dengan status keanggotaan dr. Terawan Agus Putranto.

Menurut Andiki, keputusan dan aturan internal IDI itu merupakan hukum yang berlaku bagi anggotanya sehingga TNI kata dia akan mengikuti keputusan itu.

"IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah embedded (melekat) di dirinya sejak didirikan, dan menurut saya itu juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Saya menghormati, kami ikut," kata Panglima TNI kepada Ketum PB IDI saat bertemu dengan Ketua Umum PB IDI dr. Muhammad Adib Khumaidi di Jakarta sebagaimana dikutip dari kanal YouTubenya Senin, 25 April 2022. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 30 Orang Pelaku Curang Seleksi CPNS di Berbagai Wilayah, Ini Daftar Lengkapnya

Di pertemuan itu juga Jenderal Andika mengonfirmasi soal bagaimana izin praktik dr. Terawan pasca pemberhentian keanggotaannya oleh IDI.  Mengingat, dr. Terawan merupakan salah satu ahli di RS Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

"Tinggal nanti apa yang harus kami lakukan, misalnya keputusan apa pun dari IDI apakah itu berpengaruh terhadap izin dr. Terawan di RSPAD? Kalau soal keanggotaan, beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami, itu juga kami akan ikut aturan," kata Andika Perkasa.

Dikutip dari Antara, hasil Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Aceh, bulan lalu memutuskan pemberhentian tetap dr. Terawan sebagai anggota. Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Baca Juga: Obat Tradisional Ketika Digigit Lipan, Infeksi Sirna Seketika

Walaupun demikian, pemberhentian itu tidak berpengaruh pada izin praktik dr. Terawan yang saat ini surat izin praktik/SIP-nya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x