Jenderal Andika: TNI Menghormati Keputusan IDI soal dr. Terawan

- 25 April 2022, 18:14 WIB
Pertemuan Ketum IDI dan Panglima TNI bahas nasib dr. Terawan Agus Putranto.
Pertemuan Ketum IDI dan Panglima TNI bahas nasib dr. Terawan Agus Putranto. /Tangkapan layar Youtube/Jenderal TNI Andika Perkasa/

Namun, problemnya kemungkinan baru muncul setelah masa berlaku SIP dr. Terawan habis, mengingat untuk pengajuan izin baru seorang dokter membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana diatur dalam pasal 38 ayat (1) poin a UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran.

Surat rekomendasi itu merupakan bagian dari syarat yang harus dilengkapi oleh seorang dokter saat mengajukan izin praktik.

Baca Juga: Ikuti Program Pengungkapan Sukarela, Sebelum Kewajiban Pajak Anda Ditelusuri

Nantinya, surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik pemohon setelah mempertimbangkan kelengkapan syarat.***

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah