Adapun barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit sepeda motor, lima gulungan aring atau kabel sling, dan beberapa helai bulu burung kuau raja yang juga masuk dalam kategori satwa dilindungi.
Kepada pelaku disangkakan Pasal 21 Ayat 2 huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Subs Pasal 40 Ayat (4) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jokowi Luapkan Kemarahan ke Menteri Lewat Larangan Ekspor CPO
"Ancaman hukuman, pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Winardy.
Winardy pun mengimbau masyarakat tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu atau sampai membunuh satwa dilindungi.
"Polda Aceh tidak segan-segan menindak siapa pun yang memburu, menangkap, hingga memperjualbelikan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut," kata Winardy seperti dikutip dari Antara.***
Artikel Rekomendasi