PORTAL MINAHASA – Forum Batak Intelektual (FBI) yang melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada April silam, Selasa 17 Mei 2022 kemarin, menyerahkan bukti-bukti dugaan asusila yang diperoleh.
Ketua Umum Forum Batak Intelektual, Leo Situmorang diperiksa sebagai pelapor dalam kasus dugaan asusila yang menjerat pengacara Hotman Paris.
Leo diperiksa kurang lebih 5 jam terkait kasus tersebut. Kepada awak media, Leo mengatakan dicecar puluhan pertanyaan terkait kasus asusila yang diduga dilakukan Hotman Paris. "Ada 37 pertanyaan," kata Leo kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Kapolri Instruksikan Jajaran Polda Ikut Tangani Wabah PMK
Melalui pemeriksaan tersebut, Leo juga menyerahkan sejumlah bukti tambahan diantaranya video-video yang menggambarkan tindakan asusila oleh Hotman Paris.
"Saya tadi juga sudah menyerahkan bukti-bukti unggahan video dari akun hotman paris official," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution memprediksi Hotman Paris akan menjalani pemeriksaan dua pekan kedepan.
Baca Juga: Raffi Ahmad ke Polda Metro Jaya, Ternyata Karena Hal Ini
"Kita doakan saja dalam dua minggu ini Hotman akan dipanggil, tapi yang pasti Hotman, kasus ini jalan dan tidak ada hambatan," tegas Razman.
"Kami dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Batak Intelektual (FBI) didampingi saya Ketua Umum dan ini Direktur LBH telah membuat laporan polisi," terang Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI) Leo Situmorang kepada awak media.
Dalam laporannya, Leo menyebut Hotman diduga turut menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila.
Baca Juga: 11 Kasus Narkoba Diungkap Polda Sulut Selama Maret 2022
Laporan FBI telah diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 April 2022. Mereka menuding Hotman melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.***
Artikel Rekomendasi