Termasuk Peci dan Hijab, Kejagung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan, Didukung Penuh Politisi Nasdem

- 18 Mei 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi. Kejagung melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai saat menjalani persidangan. /Antara/Dok. Bagus AR
Ilustrasi. Kejagung melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah dipakai saat menjalani persidangan. /Antara/Dok. Bagus AR /

PORTAL MINAHASA – Kini terdakwa yang menjalani persidangan tak boleh lagi mengenakan atribut keagaam, termasuk peci dan berhijab. Imbauan ini datang dari Kejaksaan Agung dan didukung penuh politisi Nasdem di DPR RI.   

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengeluarkan larangan terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tak pernah dipakai digunakan saat persidangan.

Imbauan tersebut bertujuan agar tidak ada pemikiran di tengah masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Baca Juga: Selalu Susah, Sial dan Banyak Kesulitan, Mungkin Itu Kutukan! Ini Jalan Keluarnya Menurut Primbon Jawa

"Imbauan itu sudah disampaikan dalam acara halal bihalal kemarin. Untuk mempertegas nanti akan dibuatkan surat edaran ke kejaksaan seluruh Indonesia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin 16 Mei 2022.

Pelarangan penggunaan atribut keagaaan ini diputuskan setelah Jaksa Agung mencermati sejumlah terdakwa yang terlihat memakai peci atau hijab ketika mengikuti persidangan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni mendukung dan menyambut positif imbauan ini. Dia meminta atribut agama seolah menjadi tameng maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Lengkap Tentang Mandi, Nomor 28 Cocok untuk Pengangguran

"Saya mendukung penuhi langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh agama tertentu," ungkap Sahroni dalam keterangannya, Selasa 17 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x