Kejagung Tegaskan Tak Ragu Proses Hukum Menteri Jika Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng

- 19 April 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi - Mendag Muhammad Lutfi menyebut Polri segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.
Ilustrasi - Mendag Muhammad Lutfi menyebut Polri segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

PORTAL MINAHASA – Kejaksaan Agung baru saja menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng pada Selasa 19 April 2022.

Salah satu tersangka merupakan pejabat negara yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Terkait keterlibatan pejabat penting di Kementerian Perdagangan tersebut, Kejagung menegaskan tidak akan ragu memproses hukum bagi sipapun pelakukanya, termasuk pejabat setingkat menteri.

Baca Juga: Lawan MU, Jurgen Klopp: Kami Harus Marah dan Serakah

"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan ini," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Burhanuddin mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut ke Kementerian terkait. Dia menegaskan jika nanti dalam penyidikan kasus terdapat keterlibatan pejabat-pejabat tinggi lain, maka pihaknya tak akan ragu memproses hukum.

"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," kata Burhanuddin menegaskan.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Km

Hal itu disampaikan Burhanuddin setelah pihaknya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x