Tren Ancaman Jurnalis Sudah Berkembang ke Serangan Digital, AJI Dorong Penguatan Regulasi

- 18 Mei 2022, 18:08 WIB
Ilustrasi aktivitas jurnalistik.
Ilustrasi aktivitas jurnalistik. /Pixabay/ErikaWittlieb/

PORTAL MINAHASA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendorong terciptanya regulasi terkait serangan digital kepada jurnalis di era digital.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim mengatakan regulasi ini penting sebab ancaman terhadap jurnalis sudah berkembang menjadi serangan digital.

Hal itu, dikatakan Sasmito Madrim dalam diskusi kebebasan pers di era digital yang diselenggarakan Kedubes AS secara virtual, Rabu 18 mei 2022.

“Karena serangan itu jauh lebih mudah melalui serangan digital, tren nya berubah di serangan digital. Kemudian, lebih mudah dikriminalisasi karena adanya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Sasmito Madrim.

Baca Juga: Siapkan Servis Spesial untuk Penggemar, Tiket Gala Dinner Miyabi di Jakarta Dibanderol Rp15 Juta

Dia mengatakan, serangan digital juga memberi dampak lain berupa kerugian ekonomi yang besar bagi perusahaan media maupun jurnalisnya.

"Serangan digital ini dampaknya sangat luar biasa bagi jurnalis dan perusahaan medianya. Ketika aset digitalnya perusahaan media siber diambil alih kemudian konten-nya dihapus itu bisa dibayangkan kerugiannya berapa miliar atau ratusan juta ketika konten-nya dihapus, sehingga itu pentingnya ada back up data," tutur Sasmito.

Selain itu, serangan digital juga menimbulkan trauma yang tidak hanya dialami oleh korban, tetapi juga keluarga korban.

Jenis serangan yang dialami jurnalis dan media yaitu doxing (tindakan mempublikasikan informasi pribadi atau identitas tentang individu atau organisasi di internet), peretasan dan penolakan layanan secara distribusi (distribused denial-of-service/DDos).

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x