Baca Juga: Tesla Dipastikan Berinvestasi di Indonesia, Menteri Bahlil Lahadalia: Inya Allah 2022 Ini
"Namun, era digital juga memberikan manfaat seperti memudahkan kerja jurnalis, mampu menyusup ke dalam batasan pemerintah, dan lebih mudah berkolaborasi," ujar Sasmito.
AJI, lanjutnya, juga akan melakukan penguatan pemahaman aparat penegak hukum mengenai serangan digital terhadap jurnalis.
"Kemudian, memperkuat keamanan jurnalis dan membangun kerja sama dengan laboratorium digital. AJI belum ada SDM yang paham mengenai digital forensik, padahal digital forensik itu dibutuhkan untuk menemukan siapa pelaku dari serangan digital," kata dia.
Dalam jurnalisme di era digital, lanjut dia, AJI mendorong regulasi terkait serangan digital kepada jurnalis. "Karena serangan digital tidak masuk dalam regulasi," ucap dia.
Baca Juga: Miyabi Berencana Temui Penggemar di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan Diminta Menolak
Dikutip dari Antara, menurut data AJI, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tercatat sejak 1 Januari hingga 25 Desember 2021 mencapai 43 kasus.
Jenis kekerasan paling banyak berupa teror dan intimidasi (9 kasus), kekerasan fisik (7 kasus) dan pelarangan liputan (7 kasus).
AJI juga mencatat masih terjadi serangan digital sebanyak 5 kasus, ancaman 5 kasus dan penuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata, 4 kasus.
Dari sisi pelaku kekerasan, polisi menempati urutan pertama dengan 12 kasus, kemudian orang tidak dikenal 10 kasus, aparat pemerintah 8 kasus, warga 4 kasus dan pekerja profesional 3 kasus.
Artikel Rekomendasi