Mahfud MD Sebut Ahli Hukum Sering Terjebak Pandangan Politik Memihak: Ilmuwan Itu Harus Jernih

- 19 Mei 2022, 16:17 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD menjawab pernyataan Anggota DPR RI Tifatul Sembiring soal hukum LGBT di Indonesia.
Menko Polhukam, Mahfud MD menjawab pernyataan Anggota DPR RI Tifatul Sembiring soal hukum LGBT di Indonesia. /Twitter/@PolhukamRI/

PORTAL MINAHASA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara, Rabu, 18 Mei 2022 di Bali.

Dalam kesempatannya, dia menanggapi sikap sejumlah ahli hukum yang sering terjebak dalam agenda politik sehingga pandangannya sering memihak. Menurutnya, hal itu tidak pantas dilakukan seorang pakar hukum.

 “Ini adalah asosiasi ahli hukum, hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Jadi saudara harus berpikir jernih sebagai ahli hukum," ucapnya.

Baca Juga: Survei LSJ: Generasi Digital Natives Pilih Prabowo Sebagai Capres, Ungguli Anies dan Ganjar

Mahfud MD pun meminta ahli hukum tata negara yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), untuk selalu bepikir jernih, bebas, dan tidak terjebak dalam pandangan politik yang memihak.

"Kenapa ini penting? Ada dua hal; pertama, sering ahli hukum itu terjebak dalam pandangan-pandangan politik yang memihak. Itu sering terjadi, sehingga kalau ada sesuatu di antara hukum tata negara sendiri ribut, yang ini begini yang itu begitu, tapi sebenarnya perbedaan pandangan tidak apa-apa dalam ilmu," tuturnya.

"Tapi kalau terlibat dalam dukung mendukung agenda politik yang kemudian tidak jernih, keluar dari intelektualitas, maka itu tidak bagus," kata Mahfud MD menambahkan.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN ini mewanti-wanti pakar hukum yang tergabung dalam APHTN-HAN agar tidak salah dalam melakukan analisis hukum.

Baca Juga: Menkominfo Sebut Adopsi Teknologi 5G di Indonesia Berpotensi Buka 4,6 Juta Lapangan Kerja

“Ilmuwan, organisasi akademisi seperti saudara itu harus jernih. Yang kedua, juga jangan salah dalam melakukan analisis hukum,” tutur Mahfud MD.

Dalam kesempatan ini, dia juga membuka peluang kemungkinan terbentuknya Mahkamah Etika yang sering dilontarkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

 “Mungkinkah kita membentuk mahkamah etika? Pak Jimly sudah bicara berkali-kali, tapi belum ada yang menanggapi. Mahkamah Etika itu seperti apa? karena etika kalau sudah dihukumkan itu sudah bukan etika lagi," ujar Mahfud MD.

"Hukum itu kan etika yang dihukumkan, diberi bentuk dan disahkan,” ucapnya menambahkan.

Mahfud MD menuturkan bahwa untuk merencanakan pembentukan mahkamah etika, Jimly Asshiddiqie sebagai pengusul harus diundang.

Baca Juga: Shin Tae-yong Ungkap Pengganti Asnawi Mangkualam di Semifinal Indonesia U23 Vs Thailand U23

“Nah kalau etika sekarang mau dibuat mahkamahnya itu sperti apa? Yang usul pak Jimly, mungkin ada baiknya pak Guntur (Ketua Umum APHTN-HAN) mengundang beliau. Mahamah etika yang bapak tulis berkali-kali itu seperti apa? mari kita diskusikan. Barang kali bisa menyelesaikan persoalan,” tutur Mahfud MD, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com Kamis, 19 Mei 2022.***

 

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Mahfud MD: Tidak Bagus Ahli Hukum Terlibat Agenda Politik"

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x