Bos Robot Trading Ilegal Evotrade Jadi Tersangka, Uang Rp20,9 Miliar dan Sejumlah Mobil Mewah Disita

- 22 Mei 2022, 18:49 WIB
Ilustrasi robot trading viral blast
Ilustrasi robot trading viral blast /Pixabay/

PORTAL MINAHASA – Kasus dugaan penipuan berkedok investasi robot trading, Evotrade kembali diungkap Bareskrim Polri.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan satu oprang tersangka bernama Anang Diantoko (AD). Tersangka merupakan bos investasi robot trading, Evotrade.

Selain menetapkan tersangka bos Evotrade, Bareskrim Polri juga menyita uang tunai senilai Rp20,9 miliar dan sejumlah mobil mewah yang diduga merupakan hasil dari investasi bodong tersebut.

Baca Juga: WhatsApp Akan Sediakan Fitur Baru Memungkinkan Pengguna Bisa Keluar Grup Tanpa Ketahuan

“Barang bukti yang kami sita dari saudara AD antara lain adalah satu mobil Lexus LX570 beserta BPKP-nya, yang kedua ada satu unit mini Cooper beserta BPKB-nya,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes, Gatot Repli Handoko pada Minggu, 22 Mei 2022, dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

“Selain itu ada juga mobil Huracan beserta BPKP, dan motor Harley-Davidson jenis road glie beserta BPKP,” tambahnya.

Polisi juga menyita barang bukti lain seperti satu unit motor Vespa Primavera, satu bundel asli surat perjanjian perikatan jual-beli tanah dan bangunan Perumahan Green Orchid Malang turut disita.

Baca Juga: Usai Pelonggaran Protokol Kesehatan, Pemerintah Berencana Hapus Aturan PPKM Secepatnya

Selain itu, polisi juga menyita tiga unit handphone beserta uang tunai di tiga rekening bank dengan saldo senilai 20.960.000.000.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah