Turunkan Bendera Metah Putih saat Demo, 4 Mahasiswa Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 30 Mei 2022, 16:26 WIB
Ilustrasi bendera merah putih.
Ilustrasi bendera merah putih. /Pexels/Teguh Setiawan/

PORTAL MINAHASA – Empat oknum mahasiswa ditetapkan sebagai terssangka dalam kasus penurunan bendera merah putih di Kantor Bupati Majene, Sulawesi barat.

Kasus penurunan bendera Merah Putih tersebut, terjadi saat keempat mahasiswa tersebut mengikuti unjuk rasa di halaman kantor bupati Majene, Sulawesi Barat, Senin 23 Mei 2022 lalu.

Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih tersebut, masing-masing berinisial FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).

Baca Juga: Perkuat Lini Tengah, AC Milan Akan Datangkan Renato Sanches dari Lille

Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi di lapangan.

"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Febryanto Siagian, Senin 30 Mei 2022 seperti dilansir Portal Minahasa dari Antara.

Mereka, kata Kapolres, diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Lepas Jabatan Konsultan di Manchester United, Ralf Rangnick Fokus jadi Pelatih Austria

"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," kata Febryanto Siagian.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini