Lagi, Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba di Indonesia

- 8 Juli 2022, 05:51 WIB
Dua Pengedar Sabu 43,4 Kilogram di Surabaya Dihukum Mati
Dua Pengedar Sabu 43,4 Kilogram di Surabaya Dihukum Mati /Zona Surabaya Raya/PRMN

PORTAL MINAHASA – Setelah Freddy Budiman, kini hukum di Indonesia berbicara tegas.  Teranyar, Dua pengedar narkoba divonis hukuman mati, setelah terbukti bersalah mengedarkan 43,4 kilogram barang haram itu.

Terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, majelis hakim menjatuhi hukuman mati kepada dua terdakwa pegedar narkoba Dwi Vibbi Mahendra dan Ikhsan Fatriana karena terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 43,4 kilogram pada persidangan di PN Surabaya, Kamis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Dwi Vibbi Mahendra dan terdakwa II Ikhsan Fatriana telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perantara jual beli narkotika golongan I. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting, membacakan amar putusan.

Baca Juga: Simak Kata MUI Soal ACT yang Diduga Selewengkan Dana Umat

Sebelum menjatuhkan putusan, Hakim membacakan pertimbangan dalam pembacaan putusan hukuman mati tersebut.

Berdasarkan fakta hukum, barang bukti yang dimiliki kedua tersangka merupakan kristal metamfetamin atau sabu dan termasuk jenis narkotika golongan I. Selain itu, perbuatan para terdakwa sebagai perantara jual beli narkotika terpenuhi secara hukum.

Adapun hal yang memberatkan, sambung Ginting, perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda Indonesia dan jumlah barang bukti narkotika oleh terdakwa sangat banyak.

"Sementara untuk hal yang meringankan terdakwa, nihil," katanya.

Baca Juga: Tomohon International Flower Festival 2022, Perhatian Dunia Tertuju ke Tanah Minahasa

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini