PORTAL MINAHASA – Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, lantaran diduga melanggar kode etik.
Lili Pintauli Siregar diduga menerima tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika Lombok serta fasilitas penginapan dari PT Pertamina.
Setelah menyatakan mundur, Lili Pintauli Siregar diperika Dewan Pengawas KPK untuk menjalani sidang etik.
Baca Juga: Bahan Alami Turunkan Kolesterol Jahat, Bahannya Ada di Dapur Anda
Informasi terbaru, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Bahkan, Jokowi juga telah menandatangani pemberhentian Lili sebagai pimpinan KPK itu.
Baca Juga: 7 Jemaah Haji Meninggal Saat Wukuf, Simak Daftar Lengkapnya
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS," terang Staf Stafsus Mensesneg Faldo Maldini kepada awak media, di Jakarta, Senin (11/7/2022).
Baca Juga: Covid-19 Kembali ‘Menggila’ di Indonesia, Konfirmasi Terbaru Sudah 6 Juta Pasien Positif
Artikel Rekomendasi