395 Barang Gratifikasi Lebaran 2022 Senilai Rp 274 Juta Dilaporkan ke KPK

- 15 Mei 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi. /Pexels/Gabby K /

PORTAL MINAHASA - Perayaan Hari Raya Lebaran kerap kali menjadi momentum masyarakat dan pejabat negara untuk saling bertukar atau memberi hadiah. Pemberian tersebut bisa masuk dalam kategori gratifikasi.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi di momen Hari Raya.

Pada Lebaran 2022 kali ini, sebanyak 395 barang atau objek gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang masuk dalam laporan KPK.  Ratusan barang atau objek gratifikasi tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp274.117.519.

"Sampai dengan akhir pekan ini, KPK telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksiran mencapai Rp274.117.519," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya, Minggu, 15 Mei 2022 seperti dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Indonesia Kembali Gagal, Kevin-Ahsan Takluk di Tangan Satwiksairaj -Chirag di Final Thomas Cup 2022

Ipi menjelaskan laporan tersebut terdiri atas tujuh objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000, 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899.

Kemudian, sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000 serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ucap Ipi.

Saat ini, kata dia, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini