PORTAL MINAHASA – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dilarang untuk melakukan perjalanan keluar negeri.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan telah mengeluarkan status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tersebut.
Menurut Kemenkumham, pencegahan Karen Agustiawan tersebut atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Atas nama Karen A., ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 12 Juni 2022, seperti dilansir dari Antara.
Kendati demikian, belum diketahui terkait dengan kasus apa sehingga Karen dicegah ke luar negeri. KPK belum mengonfirmasi mengenai hal tersebut.
Untuk diketahui, KPK memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021. Namun, pengumuman terkait dengan pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Artikel Rekomendasi