Baca Juga: Mujarab! Obat Tradisional untuk Anak Rewel Karena Susah Buang Angin
"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam pada Kamis, 11 Agustus 2022.
Menurut dia, Komnas HAM akan mendalami dan memperhatikan soal obstruction of justice dalam kasus tersebut. Karena apabila ditemukan, hal itu merupakan bagian dari pelanggaran HAM.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J pada 9 Agustus 2022.
Selain Sambo, dua ajudan dan satu asisten rumah tangga merangkap sopir juga menjadi tersangka.
Baca Juga: Ini Kumpulan Mitos Kejatuhan Cicak Hingga Hukum Membunuh Cicak
Ketiga orang tersebut adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maaruf.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Terkait kasus ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyetujui pemberian perlindungan darurat terhadap Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesmen di Bareskrim Polri.
Artikel Rekomendasi