Tindakan asesmen tersebut dilakukan setelah pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin, 8 Agustus 2022.
Baca Juga: Ingat Waktu Imunisasi, Ini Bahaya Penyakit Polio Bagi Anak
Keputusan perlindungan darurat diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.
"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ujar Hasto.
“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," lanjutnya.
Kata Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022.
"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna. Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," sebutnya.
Discalimer: Artikel ini telah ditayangkan Pikiran Rakyat.com, dengan judul: "Perkembangan Terkini Kasus Brigadir J: Komnas HAM dan Ploisi Ungkap Rencana Ini".***
Artikel Rekomendasi