Ayo Ikut Seleksi PPS Pemilu 2024, Honor Per Bulan Lumayan

- 16 Agustus 2022, 18:23 WIB
Kantor KPU RI
Kantor KPU RI /PMJ News

 

PORTAL MINAHASA – Jumlah honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 bertambah.

Ketambahan honor ini telah diumumkan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Nah, berapa besaran honor penyelenggara adhoc di tingkat desa ini?

Baca Juga: Selain Asam Jawa, Tambahkan Bahan Alami Ini untuk Membooster Imun Tubuh

Kenaikan honor badan adhoc yakni PPK, PPS), KPPS, PantarlihPPLN dan KPPSLN.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Ketua KPU Hasyim Asary menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020.

Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000.

Baca Juga: Hati-Hati Konsumsi Asam Jawa, Bagi Penderita Maag, Tapi Ini Solusinya...

Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.

Untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang.

Untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.

Baca Juga: Besok HUT RI 17 Agustus, Tonton Film Perjuangan Ini

Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Proses revisi anggaran pasca penambahan anggaran Rp1,2 Triliun yang berasal dari pos keuangan bendahara umum negara, atau BA BUN.

“Jadi surat penambahan Rp1,2 Triliun itu baru izin prinsip dari Kemenkeu,” kata Bernad.

“Dalam proses DIPA keuangan negara itu harus ada persetujuan Bappenas,” ujar Bernad.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah