Wajib Dipenuhi Ini Jumlah Kenggotaan Parpol Agar Lolos di Pemilu 2024

- 22 Juli 2022, 07:23 WIB
Rapat Konsolidasi Tahapan Peraturan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Samarinda, Jumat peka lalu.
Rapat Konsolidasi Tahapan Peraturan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Samarinda, Jumat peka lalu. /kpu.go.id/

PORTAL MINAHASA – Partai Politik (parpol) wajib memenuhi jumlah keanggotaan disemua tingkatan agar lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Parpol yang bisa lolos verifikasi dari KPU, hanya bagi parpol yang memenuhi persyaratan termasuk jumlah keanggotaannya.

Jumlah keanggotaan parpol telah diatur di PKPU 4 Tahun 2022, yang menjelaskan soal pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Baca Juga: 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sicanang Ditahan Kejati Sumut

Ada banyak lampiran yang harus diisi parpol agar bisa lolos pada Pemilu 2024 mendatang.

Termasuk jumlah keanggotaan wajib dipenuhi sebagai persyaratan parpol dalam pendaftaran nanti.

Dari laman resmi kpu.go.di, Komisioner KPU RI Idham Holik, mengatakan soal tahapan pendaftaran parpol, Jumat lalu.

"Hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022," kata Idham dilihat dari laman kpu.go.id, Jumat, 22 Juli 2022. 

Baca Juga: Miris! Dirundung Duka Karena Ayah Meninggal, Justru Dikenai Sanksi Adat Rp500 ribu

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PKPU No.4 Tahun 2022


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x