PORTAL MINAHASA – Partai Politik (parpol) wajib memenuhi jumlah keanggotaan disemua tingkatan agar lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Parpol yang bisa lolos verifikasi dari KPU, hanya bagi parpol yang memenuhi persyaratan termasuk jumlah keanggotaannya.
Jumlah keanggotaan parpol telah diatur di PKPU 4 Tahun 2022, yang menjelaskan soal pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.
Baca Juga: 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sicanang Ditahan Kejati Sumut
Ada banyak lampiran yang harus diisi parpol agar bisa lolos pada Pemilu 2024 mendatang.
Termasuk jumlah keanggotaan wajib dipenuhi sebagai persyaratan parpol dalam pendaftaran nanti.
Dari laman resmi kpu.go.di, Komisioner KPU RI Idham Holik, mengatakan soal tahapan pendaftaran parpol, Jumat lalu.
"Hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022," kata Idham dilihat dari laman kpu.go.id, Jumat, 22 Juli 2022.
Baca Juga: Miris! Dirundung Duka Karena Ayah Meninggal, Justru Dikenai Sanksi Adat Rp500 ribu
Artikel Rekomendasi