Partai Politik Tak Penuhi Ini Bisa Gagal di Pemilu 2024

- 22 Juli 2022, 07:32 WIB
ILUSTRASI parpol.*/ANTARA
ILUSTRASI parpol.*/ANTARA /

PORTAL MINAHASA – Parpol bisa gagal pada Pemilu jumlah keanggotaannya tak memenuhi persyaratan.

Jumlah keanggotaan parpol harus sesuai dengan PKPU nomor 4 tahunn 2022 soal pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Jumlah keanggotaan parpol telah diatur pada pasal 7 huruf e, PKPU 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Astaga! Gara-Gara Harus Bayar Denda Adat, Keluarga Gunakan Uang Duka

Parpol wajib mengisi lampiran tersebut, agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024 nanti sesuai kategori yang dipersyaratankan.

PKPU nomor 4 tahun 2022, ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.

PKPU ini mengatur soal pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPD.

PKPU ini mengatur soal persyaratan Parpol untuk menjadi peserta Pemilu.

Beberapa poin yang wajib diketahui Parpol adalah soal parliementary threshold (PT) atau ambang batas secara Nasional.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PKPU No.4 Tahun 2022


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x