Ferdy Sambo Bakal Ajukan Banding Usai Vonis Melanggar Etik

- 26 Agustus 2022, 22:04 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik.
Irjen Pol Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik. /PMJNews.com/

PORTAL MINAHASA – Ferdy Sambo bakal mengajukan banding terhadap putusan kode etik yang dijatuhkan padanya.

Diketahui dalam hasil sidang etik Ferdy Sambo, ia dipecat berdasarkan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis kemarin.

Namun tampaknya Ferdy Sambo tidak menerima hasil tersebut dan mengajukan banding.

Baca Juga: Kejagung Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Proyek di PT Krakatau Steel 2011

Sidang telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dari anggota Polri, namun hasil itu akan dibanding.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Baca Juga: Jokowi Kembali Menimang Cucu Baru, Anak Ketiga Kahiyang Ayu dan Boby Nasution

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini