Zumi Zola Bebas Bersyarat, Simak Kasus Tipikor yang Menjeratnya Masuk Penjara

- 8 September 2022, 19:36 WIB
Zumi Zola bebas
Zumi Zola bebas /Instagram.com/@zumizola.official/

PORTAL MINAHASA - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham mengungkap nama 23 orang narapidana Tipikor yang bebas bersyarat per tanggal 6 September 2022. 

Menariknya, dari sekian nama pelaku Tipikor yang bebas bersyarat tersebut ada sejumlah nama orang terkenal, yaitu Zumi Zola, Patrialis Akbar, Ratu Atut, dan Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Bongkar Fakta Kekejaman PKI dan Pembantaian NU, Guru Besar Unesa Buka Buku Kecil 1957

Jika Anda lupa, inilah kasus Tipikor yang membuat aktor tampan Zumi Zola berakhir di penjara.

Saat tersandung kasus Tipikor, Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi. 

Pada tahun 2018, KPK melakukan pemeriksaan atas Zumi Zola terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sangkaan itu dikenakan kepada Zumi Zola karena perbuatan suap yang diduga dia perbuat untuk pengesahan RAPBD Propinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Belajar Dari Kasus Gontor, Mas Bechi, dan Herry Wirawan, Begini Cara Pilih Pesantren Untuk Buah Hati

 

Halaman:

Editor: Abhiseva Harjo Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah