Dua ASN Kemendag Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak

- 8 September 2022, 05:05 WIB
Kementerian Perdagangan memberikan bantuan sarana usaha berupa gerobak dagang dan kotak pendingin kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) kuliner di 3 kabupaten di Jawa Tengah, lalu.
Kementerian Perdagangan memberikan bantuan sarana usaha berupa gerobak dagang dan kotak pendingin kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) kuliner di 3 kabupaten di Jawa Tengah, lalu. /kemendag.go.id/

PORTAL MINAHASA - Dugaan korupsi pengadaan gerobak Kemendag tahun 2018 silam memasuki babak baru penetapan tersangka.

Akhirnya, Dittipikor Bareskrim Polri menetapkan dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka.

Dua pejabat tersebut inisial PIW dan BP, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang TA 2018 dan 2019.

Baca Juga: SnackVideo Lagi Viral, Cari Tahu Cara Pakai Snack Video

"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," ungkap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta Rabu, 7 September 2022.

Ramadhan menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp800 juta.

Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

Baca Juga: BREAKING NEWS Putri Candrawthi dan Susi Diperiksa Bareskrim Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan, Hasilnya?

"Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah