Ini Daftar Tarif Ojek Online Terbaru Sesuai Zona Pasca-Kenaikan Harga BBM

- 10 September 2022, 14:51 WIB
Ilustrasi ojek online. tarif ojek online terbaru di tiga zona pasca kenaikan harga BBM.
Ilustrasi ojek online. tarif ojek online terbaru di tiga zona pasca kenaikan harga BBM. /Antara/M Risyal Hidayat

PORTAL MINAHASA – Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak membuat tarif ojek online (ojol) turut disesuaikan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan penyesuaian tarif baru ojol pada Sabtu 10 September 2022 hari ini.

Penyesuaian tariff ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, penyesuaian ini dibagi ke dalam tiga zona dengan mempertimbankan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Baca Juga: Harga BBM Naik, Tarif Ojek Online Mulai Disesuaikan

“Untuk Zona I dan III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiarto dikutip Portalminahasa.com dari Pikiran-rakyat.com.

Adapun rincian perubahan tarif ojol menurut Zona adalah sebagai berikut:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa)

Biaya jasa batas bawah berubah dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000/km

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah