Terkini Kasus ACT, Polri Lengkapi Berkas 4 Tersangka, Kendaraan Operasional Disita

- 13 September 2022, 07:01 WIB
Kolase kendaraan operasional ACT yang disita Polri.
Kolase kendaraan operasional ACT yang disita Polri. /Arsip Humas/

PORTAL MINAHASA – Bareskrim Polri sedang melengkapi berkas empat tersangka kasus ACT.

Tersangka yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.

Berkas keempat tersangka tersebut dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi penyidik polri.  

Berkas empat tersangka kasus penyelewengan dana oleh ACT, telah dikembalikan kepada Bareskrim dari pihak Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Diselamatkan Tentara Siliwangi, Ini Kisah Kauman Yang Dibakar PKI

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut.

“Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), terhadap berkas perkara P19 yayasan ACT,” ujar Nurul, Senin, 12 September 2022.

Dikutip dari PMJ, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional ACT, 27 Juli lalu.

Baca Juga: iOS 16 Kini Diluncurkan dengan Layar Kunci Baru, Notifikasi, dan Lainnya

Puluhan kendaraan itu dititipkan di gudang di kawasan Bogor, terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.

Polri menyatakan ACT diduga melakukan pemotongan dana setiap donasi yang ada sebesar 20-30 persen.

Besarnya pemotongan dana donasi itu tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT yaitu, Nomor : 002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015, serta opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

Pemotongan tersebut juga dikuatkan dengan surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani keempat tersangka.

Baca Juga: Kejatuhan Karier Pencipta Lagu Garuda Pancasila, Sudharnoto, Gara-Gara Jadi Anggota Lekra, Lembaga Budaya PKI

Kini kasus ACT tengah bergulir Keempat tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Keempat tersangka mendapatkan gaji puluhan hingga ratusan juga dari donasi, gaji sekitar 50-450 juta per bulan.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini