Ketika Gerwani Melawan Poligami dan Kekerasan Seksual

- 15 September 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi cincin nikah
Ilustrasi cincin nikah /PEXELS/tara-winstead

 

PORTAL MINAHASA - Pada era 1950-an, praktik poligami marak terjadi di Indonesia.

Di tahun 1952, terbit PP No.19/1952 yang memperbolehkan pegawai negeri sipil pelaku poligami mendaftarkan lebih dari satu nama istri sebagai penerima uang pensiun.

Gerwani--selaku organisasi yang memperjuangkan pendidikan perempuan dan anak--berang. Gerwani menyadari mereka perlu melawan poligami.

Baca Juga: Sebanyak 530.028 Pada Tahun 2022 Akan Pemerintah Buka Untuk Kebutuhan Pengadaan ASN Nasional

Pada masa itu, Gerwani masih bernama Gerwis (Gerakan Wanita Sedar). Fokus kegiatan mereka hanya memberantas buta huruf dan memberi dukungan kepada wanita pekerja dengan menyediakan tempat penitipan anak.

Namun, akibat aturan tersebut, melalui kongres di tahun 1954, Gerwis mengganti nama menjadi Gerwani, Gerakan Wanita Indonesia.

Sebagai Gerwani, aktivitas mereka lebih tegas memperjuangkan pembebasan kaum perempuan dari penjajahan di rumah sendiri.

Baca Juga: Tendang Motor Wanita Hingga Jatuh, Oknum ASN Sinjai Langsung Viral

Kian vokal Gerwani memberanikan perempuan melawan kekerasan seksual dalam pernikahan, juga pernikahan yang dipaksakan, semakin tumpah ruah anggota Gerwani.

Halaman:

Editor: Abhiseva Harjo Nugraha

Sumber: sejarahlengkap.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x