PORTAL MINAHASA – Kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, terus bergulir.
Perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini masih memeriksa kelengkapan berkas perkara para tersangka dalam kasus ferdy Sambo tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan berkas perkara dalam kasus Brigadir J memiliki batas waktu sampai hari Kamis 29 September 2022 lusa.
Baca Juga: Simak, Begini Kata Para Ahli Soal Kolesterol
“Itu batas waktu kan belum selesai sampai Kamis. Masih ada waktu dua hari ya kita,” ujar Ketut saat dikonfirmasi, Selasa 27 September 2022.
Ketut menambahkan, terkait berkas Ferdy Sambo cs, rencananya akan ada perkembangan terbaru yang akan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) hari Rabu 28 September 2022.
“Rencana besok hari Rabu akan didoorstop semua oleh Pak Jampidum,” jelasnya.
Baca Juga: Begini Mengatasi Kolesterol Tanpa Obat Menurut dr Zaidul Akbar
Berkas perkara kasus Brigadir J yang saat ini berada di Kejagung yakni berkas perkara pembunuhan terhadap Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice.
Artikel Rekomendasi