PORTAL MINAHASA – Jumlah honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 bertambah.
Ketambahan honor ini telah diumumkan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nah, berapa besaran honor penyelenggara adhoc di tingkat desa ini?
Baca Juga: Selain Asam Jawa, Tambahkan Bahan Alami Ini untuk Membooster Imun Tubuh
Kenaikan honor badan adhoc yakni PPK, PPS), KPPS, PantarlihPPLN dan KPPSLN.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Ketua KPU Hasyim Asary menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020.
Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000.
Artikel Rekomendasi