Namun Parpol yang belum pernah menjadi peserta Pemilu apakah bisa menjadi peserta Pemilu?
Baca Juga: 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sicanang Ditahan Kejati Sumut
Parpol yang belum pernah ikut Pemilu sesuai pasal 6 poin d, bisa menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi administrasi serta faktual.
Pada pasal 7, Parpol wajib menyiapkan 9 poin diantaranya berbadan hukum, ada kepengurusan di seluruh provinsi.
Kemudian anggota Parpol harus dibuktikan dengan KTA, serta mempunyai kantor tetap.
Juga harus menyerahkan nama, lambang tanda gambar Parpol kepada KPU, serta nomor rekening semua tingkat kepengurusan.***
Artikel Rekomendasi