Ini Syarat Wajib, Jumlah Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Parpol

- 22 Juli 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi perempuan.
Ilustrasi perempuan. /Pixabay/mohamed_hassan/

Pada pasal 7, Parpol wajib menyiapkan 9 poin diantaranya berbadan hukum, ada kepengurusan di seluruh provinsi.

Kemudian anggota Parpol harus dibuktikan dengan KTA, serta mempunyai kantor tetap.

Juga harus menyerahkan nama, lambang tanda gambar Parpol kepada KPU, serta nomor rekening semua tingkat kepengurusan.

Hal diatas juga telah dibahas pada rapat konsolidasi Tahapan Peraturan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Samarinda, Jumat peka lalu.

Perlu diketahui, PKPU nomor 4 tahun 2022, ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.

PKPU ini mengatur soal pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPD.

PKPU ini mengatur soal persyaratan Parpol untuk menjadi peserta Pemilu.***

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PKPU No.4 Tahun 2022


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini