PORTAL MINAHASA – Keterwakilan perempuan menjadi wajib dalam kepengurusan partai politik (parpol).
Jumlah keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol diatur dalam PKPU 4 Tahun 2022.
Parpol calon peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi presentasi kepengurusan di semua tingkatan juga keterwakilan perempuan.
Baca Juga: Miris! Dirundung Duka Karena Ayah Meninggal, Justru Dikenai Sanksi Adat Rp500 ribu
Salah satu yang akan diverifikasi terhadap calon peserta Pemilu 2024 adalah soal kepengurusan parpol termasuk jumlah keterwakilan perempuan.
Dan perlu diperhatikan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota.
Juga soal parliementary threshold (PT) atau ambang batas secara Nasional.
Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, akan diverifikasi administrasi.
Baca Juga: 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sicanang Ditahan Kejati Sumut
Artikel Rekomendasi