Ini Jumlah Presentasi Kepengurusan Parpol yang Wajib Dipenuhi

- 22 Juli 2022, 07:43 WIB
Ilustrasi- logo Partai Politik
Ilustrasi- logo Partai Politik /dok.net

PORTAL MINAHASA – Parpol calon peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi presentasi kepengurusan di semua tingkatan.

Semua tingkatan kepengurusan parpol wajib memenuhi sesuai presentasi yang dipersyaratkan PKPU 4 Tahun 2022.

Calon peserta Pemilu 2024 harus mengikuti pendaftaran dan akan diverifikasi parpol oleh KPU.

Baca Juga: Viral, Keluarga Duka Dikenai Sanksi Denda Rp500 ribu Lantaran Tak Cantumkan Nama Kepala Desa di Undangan

Salah satu yang akan diverifikasi terhadap calon peserta Pemilu 2024 adalah soal kepengurusan parpol.

Parpol harus memenuhi kepengurusan di semua provinsi, sedangkan di kabupaten kota sudah diatur sesuai pasal 7 PKPU 4 Tahun 2022.

PKPU nomor 4 tahun 2022, ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.

PKPU ini mengatur soal pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPD.

PKPU ini mengatur soal persyaratan Parpol untuk menjadi peserta Pemilu.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x