PORTAL MINAHASA – Parpol calon peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi presentasi kepengurusan di semua tingkatan.
Semua tingkatan kepengurusan parpol wajib memenuhi sesuai presentasi yang dipersyaratkan PKPU 4 Tahun 2022.
Calon peserta Pemilu 2024 harus mengikuti pendaftaran dan akan diverifikasi parpol oleh KPU.
Salah satu yang akan diverifikasi terhadap calon peserta Pemilu 2024 adalah soal kepengurusan parpol.
Parpol harus memenuhi kepengurusan di semua provinsi, sedangkan di kabupaten kota sudah diatur sesuai pasal 7 PKPU 4 Tahun 2022.
PKPU nomor 4 tahun 2022, ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.
PKPU ini mengatur soal pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPD.
PKPU ini mengatur soal persyaratan Parpol untuk menjadi peserta Pemilu.
Artikel Rekomendasi